KEBIJAKAN KEMITRAAN AGEN
MUAMALAH UMRAH HAJI
Sistem Kemitraan Berjenjang Putus (Single-Level Breakaway)
1. Kualifikasi Mitra
Untuk dapat terdaftar sebagai Agen atau Sub-Agen resmi, calon mitra harus memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku
Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Memiliki rekening bank pribadi atas nama sendiri
Memiliki akun WhatsApp aktif dan email untuk komunikasi operasional
Tidak sedang terikat kontrak eksklusif dengan travel Umrah lain
2. Status Kemitraan
Hubungan antara Perusahaan Travel dan Agen adalah hubungan Kemitraan Mandiri (Freelance/Independent Contractor), bukan hubungan majikan dan karyawan
Agen tidak menerima gaji tetap, tunjangan, atau asuransi kesehatan dari perusahaan
Agen mendapatkan imbal jasa berupa Komisi Penjualan sesuai kinerja
3. Biaya & Administrasi
Mengisi formulir pendaftaran (digital/fisik)
Membayar biaya komitmen/pendaftaran sebesar Rp 150.000
1. Hak Atas Komisi
Sesuai dengan sistem Single-Level, pembagian Fee Marketing diatur sebagai berikut:
Ujrah: Rp 500.000 – Rp 1.250.000 per 1 jamaah (tergantung jenis paket).
Diberikan kepada agen yang secara langsung mendapatkan jamaah dan mengawal proses pendaftaran hingga pembayaran DP.
Kafalah: Rp 100.000 – Rp 250.000 per 1 jamaah (tergantung jenis paket).
Diberikan kepada agen yang secara langsung merekrut agen penjual tersebut.
Tidak ada komisi untuk level di atasnya lagi (putus di 1 level).
2. Pencairan Komisi
Komisi hanya cair apabila jamaah telah melakukan pelunasan DP minimal Rp 15.000.000
Pencairan dapat dilaksanakan mulai 1x24 jam setelah jamaah melakukan pelunasan DP
3. Pajak Penghasilan
Komisi yang dibayarkan bersifat gross (kotor)
PPh 21 ditanggung oleh masing-masing agen
MUH memberikan bukti potong jika agen memiliki NPWP
1. Integritas Harga (Price Integrity)
Dilarang menjual paket Umrah di atas atau di bawah harga resmi yang ditetapkan perusahaan
Dilarang memotong komisi pribadi untuk diberikan kepada jamaah sebagai diskon (cashback ilegal) secara terbuka di media sosial
Diskon resmi hanya boleh dikeluarkan oleh Kantor Pusat
2. Penerimaan Pembayaran Jamaah
Dilarang menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana pelunasan jamaah
Dana Booking Fee (DP) atau pelunasan harus ditransfer langsung oleh jamaah ke rekening resmi perusahaan (PT)
Jika terpaksa menerima pembayaran tunai, agen wajib menyetorkan ke rekening perusahaan dalam waktu 1x24 jam
3. Etika Promosi & Informasi Produk
Agen wajib menyampaikan informasi paket (hotel, pesawat, jarak, makanan) sesuai fakta yang dirilis perusahaan (brosur resmi)
Dilarang melakukan over-promising, seperti menjanjikan fasilitas yang tidak sesuai paket atau kepastian keberangkatan sebelum visa terbit
Materi promosi di media sosial wajib menjaga kesopanan dan tidak mengandung unsur SARA
4. Etika Sesama Agen (Cross-Lining)
Dilarang merebut calon jamaah yang sudah diprospek oleh agen lain
Dilarang membujuk Sub-Agen milik agen lain untuk pindah jaringan (poaching)
Agen Induk wajib memberikan pembinaan dan informasi produk kepada Sub-Agen yang direkrutnya
5. Etika Umum
Pemohon suami dan istri harus mendaftar bersamaan sebagai satu Agen MUH
Jika telah menjadi Agen MUH sebelum menikah, pasangan dapat memilih mempertahankan salah satu atau keduanya
Ketentuan larangan keanggotaan terpisah tidak berlaku bagi istri kedua, ketiga, atau keempat
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi bertingkat:
Permintaan tindakan perbaikan untuk pelanggaran ringan
Penahanan komisi sementara sampai masalah diselesaikan
Surat peringatan (SP) dan pembekuan akun agen
Pemutusan mitra (terminasi) dan blacklist untuk pelanggaran berat, seperti:
Penggelapan dana jamaah (diproses hukum pidana)
Manipulasi harga pasar secara masif
Pencemaran nama baik perusahaan
Perusahaan berhak mengubah harga paket dan besaran Fee Marketing sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis minimal 1 minggu sebelumnya.
Dengan mendaftar, Agen menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh kebijakan ini.